Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Ini Dia! Alasan Kejagung Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka

Redaksi Sindo Nasional Maret 27, 2026

Jakarta – Penetapan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung membuka kembali sorotan terhadap lemahnya pengawasan sektor pertambangan, khususnya dalam pengelolaan kontrak batu bara di daerah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang milik PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang beroperasi di wilayah Murung Raya. Perkara tersebut berawal dari sengketa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 Maret 2026 setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Penetapan ini dinilai menjadi babak baru dalam penegakan hukum sektor tambang, mengingat kasus tidak hanya menyasar dugaan suap, tetapi juga praktik pengelolaan dan negosiasi kontrak yang berpotensi merugikan negara.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Langkah ini mengindikasikan adanya jaringan persoalan yang lebih luas dari sekadar satu entitas perusahaan.

Share: