Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Polisi Konfirmasi Penahanan Haksono Santoso, Tersangka Penggelapan USD 2 Juta di Pluit

Redaksi Sindo Nasional Desember 11, 2024

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan telah menangkap dan menahan buronan kasus penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS, Haksono Santoso, pada Selasa malam (10/12/2024).

Kepastian penahanan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indardi. “Benar, ditahan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Haksono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023.

Penetapan status tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra.

Dalam dokumen itu disebutkan, Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Surat DPO itu juga memuat identitas lengkap tersangka, termasuk foto serta alamat di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi turut mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan tersangka sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian terkait kronologi penangkapan maupun kemungkinan pengembangan kasus.

Share: