sindonasional.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati menjadi sorotan publik. Meski seorang kiai berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 dengan jumlah korban mencapai puluhan santriwati, sebagian besar masih di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut pihaknya mendesak aparat segera mengambil langkah tegas. “Kami meminta proses hukum berjalan maksimal dan tersangka segera ditahan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Menurut keterangan korban, pelaku diduga menggunakan modus pendekatan melalui pesan singkat pada malam hari, disertai ancaman dikeluarkan dari pesantren jika menolak. Situasi tersebut membuat korban yang sebagian merupakan anak yatim merasa tertekan.
Lambatnya penanganan kasus ini memicu reaksi warga yang mendatangi lokasi pondok pesantren pada Sabtu (2/5) untuk menuntut keadilan bagi para korban.
Sementara itu, pihak Polresta Pati menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi menegaskan tersangka telah ditetapkan dan kasus tengah ditangani secara intensif.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta transparansi penegakan hukum.
