Jakarta – Kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja di proyek bangunan kawasan Jagakarsa menuai sorotan tajam. Insiden akibat paparan gas dari tangki air itu dinilai bukan sekadar musibah, melainkan indikasi kuat kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Peristiwa yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jumat (3/4/2026) tersebut bermula saat pekerja diminta menguras tangki air di area basement. Tanpa perlengkapan keselamatan, dua pekerja terjatuh ke dalam lubang sedalam tiga meter. Upaya penyelamatan oleh rekan kerja yang juga tanpa alat pelindung justru berujung fatal.
Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta memeriksa saksi-saksi. Seluruh korban juga telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Chepy Rusmanto, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Langkah yang kami lakukan antara lain mengamankan TKP, olah tempat kejadian, serta memeriksa saksi. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam insiden tersebut.
Tragedi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
