Palembang – Kasus peretasan sistem SIBOS di SMA Negeri 2 Prabumulih yang mengakibatkan raibnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp942,8 juta menjadi sorotan serius terhadap lemahnya keamanan digital di sektor pendidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat pelaku, dengan tersangka utama AT menggunakan metode brute force untuk membobol sistem. “Pelaku melakukan percobaan berulang hingga berhasil masuk dan memindahkan dana secara ilegal,” ujar Doni Satrya Sembiring, Kamis (2/4/2026).
Aksi peretasan terjadi dalam dua tahap, yakni Desember 2025 dan Januari 2026, dengan total kerugian hampir menyentuh Rp1 miliar. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa justru menjadi sasaran empuk kejahatan siber.
Lebih mengkhawatirkan, polisi mengungkap adanya indikasi penggunaan hasil kejahatan untuk konsumsi narkoba oleh para pelaku. Hal ini memperlihatkan potensi keterkaitan antara kejahatan siber dan tindak kriminal lain yang lebih luas.
Kasus ini tak hanya soal pencurian dana, tetapi juga membuka celah besar dalam sistem pengamanan digital lembaga pendidikan. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh. “Ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi untuk memperkuat sistem keamanan digital, terutama layanan publik,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa digitalisasi tanpa pengamanan kuat justru membuka pintu baru bagi kejahatan, dengan risiko yang langsung menyasar kepentingan siswa dan kualitas pendidikan.
