Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Perlindungan Konsumen Disorot

Redaksi Sindo Nasional Maret 6, 2026

Jakarta – Penahanan dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dinilai menjadi ujian serius bagi pengawasan industri estetika yang kian berkembang pesat.

Richard Lee resmi ditahan pada Jumat malam (6/3/2026) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan penahanan dilakukan pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung sekitar empat jam dengan total 29 pertanyaan dari penyidik. Sebelum ditahan, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi normal.

Kasus ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak awal tahun. Richard Lee sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan maraton hampir sembilan jam pada Februari lalu.

Upaya hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas setelah hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut. Putusan itu memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga penahanan.

Di tengah perkembangan ini, penahanan Richard Lee memunculkan perhatian lebih luas terhadap praktik bisnis kecantikan, khususnya terkait keamanan produk dan transparansi layanan kepada konsumen.

Share: