Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Kasus Bea Cukai Meledak! Dari Kardus hingga Safe House, Uang Haram Disimpan Rapi

Redaksi Sindo Nasional April 1, 2026

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu lokasi yang digeledah disebut sebagai safe house, mengindikasikan pola baru penyembunyian uang hasil kejahatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), meski belum merinci jumlah pasti yang diamankan.

“Memang ada penggeledahan di beberapa tempat. Saya agak lupa jumlahnya, apakah benar belasan juta USD yang disita,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Asep menyoroti perubahan pola penyimpanan uang hasil korupsi yang semakin variatif dan terorganisir. Jika sebelumnya uang disembunyikan dalam karung, koper, atau kardus, kini pelaku mulai menggunakan safe house untuk menghindari pelacakan aparat.

“Sekarang trennya beragam. Ada yang dimasukkan ke karung, koper, kardus, bahkan disimpan di safe house,” jelasnya.

Kasus ini sendiri telah menyeret sedikitnya tujuh tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta. Di antaranya pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, hingga Budiman Bayu Prasojo. Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan John Field dan sejumlah staf operasional.

Pengungkapan safe house dalam perkara ini mempertegas dugaan bahwa praktik korupsi di sektor importasi tidak lagi berjalan sporadis, melainkan terstruktur dan sistematis. Kritik pun mengarah pada lemahnya pengawasan internal di tubuh Bea Cukai yang memungkinkan praktik ilegal berlangsung dalam waktu lama.

Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan reformasi birokrasi, temuan ini menjadi ironi. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor besar di balik praktik korupsi importasi yang merugikan negara.

Share: