Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Polisi Bongkar Penipuan Walet Rp78 Miliar, Aset Mewah Disita—Pelaku Terancam 15 Tahun!

Redaksi Sindo Nasional April 1, 2026

Semarang – Kasus penipuan investasi sarang burung walet dengan kerugian fantastis mencapai Rp78 miliar di Kota Semarang, Jawa Tengah, menguak pola kejahatan terstruktur yang memanfaatkan celah kepercayaan dan minimnya verifikasi bisnis.

Korban, seorang pengusaha sekaligus komisaris perusahaan berinisial UP (40), diduga menjadi target sejak awal oleh pelaku berinisial JS (36). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menegaskan bahwa skema yang dijalankan bukan sekadar penipuan biasa, melainkan dirancang sistematis sejak awal.

“Iming-iming keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal menjadi pintu masuk. Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah memiliki niat menipu sejak April 2022,” ujar Djoko dalam keterangan pers, Selasa (31/3).

Pelaku memanfaatkan reputasinya di bisnis sarang burung walet untuk meyakinkan korban. Ia mengirimkan dokumentasi aktivitas usaha yang tampak meyakinkan, lengkap dengan alur distribusi ke perusahaan, hingga menerbitkan tagihan dan rekening yang diklaim milik petani walet. Namun, seluruh rantai transaksi tersebut belakangan diketahui fiktif.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru terus menyuntikkan dana tanpa kejelasan hasil. Janji keuntungan dalam hitungan bulan tak pernah terealisasi, sementara komunikasi dari pelaku mulai terputus.

Kecurigaan korban memuncak pada April 2025 setelah tidak ada perkembangan investasi. Upaya penelusuran berujung laporan resmi ke aparat penegak hukum pada awal 2026.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dana miliaran rupiah yang dikucurkan korban tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dialihkan menjadi aset pribadi. Polisi menemukan pembelian rumah, tanah, dan kendaraan senilai sekitar Rp22 miliar, yang sebagian besar disamarkan menggunakan nama pihak lain.

“Selain untuk membeli aset, uang hasil kejahatan juga digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri,” ungkap Djoko.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya sembilan unit mobil—termasuk satu Toyota Alphard—empat sepeda motor Kawasaki Ninja, serta sejumlah sertifikat tanah.

JS kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, dengan tindak pidana asal berupa penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.

Share: