Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Buronan Internasional Steven Lyons Ditangkap di Bali, Segera Diekstradisi ke Spanyol

Redaksi Sindo Nasional April 1, 2026

Bali – Aparat penegak hukum Indonesia kembali menunjukkan perannya dalam kerja sama internasional. Buronan asal Skotlandia, Steven Lyons, resmi diserahkan ke Interpol dan dijadwalkan diterbangkan ke Spanyol pada Rabu (1/4/2026).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, mengatakan proses penyerahan telah dilakukan dan tinggal menunggu pemulangan tersangka ke negara peminta.

“SL diserahkan ke Interpol Spanyol hari ini dan akan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Bali ke Spanyol pada Rabu,” ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (31/3/2026).

Lyons (45) sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3) setelah terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol usai tiba dari rute Singapura–Denpasar.

Kepolisian menyebut Lyons merupakan buronan otoritas Inggris Raya dan Spanyol dalam sejumlah kasus serius, mulai dari kejahatan narkotika hingga pencucian uang lintas negara.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi ARMORUM yang melibatkan aparat Spanyol dan Kepolisian Skotlandia.

“SL terdaftar dalam Red Notice Interpol bernomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret dari Spanyol,” jelas Daniel.

Polisi menduga Lyons berperan sebagai otak jaringan kejahatan yang mengendalikan operasi perusahaan fiktif untuk praktik pencucian uang. Modus ini menunjukkan semakin kompleksnya kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah sistem keuangan global.

Penangkapan dan ekstradisi ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan internasional. Namun di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia masih menjadi titik transit strategis bagi buronan global, sehingga pengawasan perbatasan dan sistem deteksi dini perlu terus diperkuat.

Share: