Skip to content
Rabu 15 Juli 2026

Profil Kuntadi, Kandidat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Redaksi Sindo Nasional Juli 14, 2026

JAKARTA, SindoNasional.com – Usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengajukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memunculkan sinyal perubahan arah dalam penanganan perkara korupsi. Pergantian ini dinilai tidak sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi berpotensi menggeser fokus dari penindakan menuju optimalisasi pemulihan aset negara.

Kekosongan kursi Jampidsus terjadi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada 11 Juli 2026 di tengah sorotan kasus yang menyeret namanya. Dalam situasi tersebut, Kejaksaan Agung bergerak cepat menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas, sembari mengajukan nama definitif ke pemerintah.

Dalam surat resmi tertanggal 14 Juli 2026, Burhanuddin mengusulkan Kuntadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Dengan pangkat Jaksa Utama (IV/e), Kuntadi dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam pelacakan dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
“Diusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Kuntadi,” demikian isi surat yang ditandatangani Jaksa Agung.

Pilihan terhadap Kuntadi dinilai strategis sekaligus menjadi pesan bahwa penanganan korupsi tidak lagi berhenti pada vonis pidana, melainkan juga harus berdampak nyata terhadap pemulihan kerugian negara. Dalam beberapa tahun terakhir, isu rendahnya tingkat pengembalian aset hasil korupsi kerap menjadi kritik terhadap aparat penegak hukum.

Namun demikian, langkah ini juga memunculkan tantangan tersendiri. Posisi Jampidsus selama ini dikenal sebagai “mesin utama” penindakan kasus korupsi besar, sehingga publik menaruh harapan agar pergantian kepemimpinan tidak melemahkan agresivitas penegakan hukum.

Di sisi lain, Burhanuddin juga mengajukan Patris Yusrian Jaya sebagai calon pengganti Kuntadi di posisi Kepala Badan Pemulihan Aset. Pergantian berlapis ini menunjukkan adanya penataan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya pada posisi strategis eselon I.

Kejaksaan menegaskan bahwa jabatan eselon I merupakan posisi teknis yang menuntut pengalaman panjang dan kompetensi mendalam. Karena itu, setiap usulan jabatan disertai rekam jejak dan penilaian profesional sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

Saat ini, usulan Kuntadi masih menunggu proses penilaian di Sekretariat Kabinet sebelum diputuskan secara final. Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah baru penanganan korupsi, apakah tetap bertumpu pada penindakan agresif, atau mulai menyeimbangkan dengan pendekatan pemulihan aset secara maksimal.

Pergantian di kursi Jampidsus ini pun menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus menjawab tuntutan agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara nyata.

Share: