Jakarta – Polemik penangguhan penahanan terdakwa korupsi Amsal Christy Sitepu kian memanas. BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mengindikasikan potensi intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Koordinator BEM SI Sumut, Ilham, menyoroti kejanggalan serius dalam prosedur pengeluaran tahanan dari Rutan Tanjung Gusta yang dinilai tidak sesuai standar hukum.
“Kalau prosedur dasar saja dilanggar, ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas penegakan hukum itu sendiri,” tegas Ilham, Selasa (31/3/2026).
Sorotan mengarah pada keterlibatan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang disebut-sebut berperan dalam proses keluarnya Amsal dari tahanan. BEM SI mempertanyakan apakah kewenangan politik telah melampaui batas hukum yang seharusnya independen.
Menurut Ilham, indikasi maladministrasi terlihat dari dokumen Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang diduga tidak lengkap. Selain itu, muncul informasi bahwa terdakwa telah lebih dulu keluar dari rutan sebelum pihak kejaksaan tiba.
“Kalau benar ada pihak luar yang bisa ‘mengambil’ tahanan sebelum proses rampung, ini preseden buruk. Hukum bisa dipersepsikan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Kasus ini berangkat dari perkara korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang telah menyeret beberapa pihak ke meja hijau. Namun, sorotan kini bergeser dari substansi perkara ke proses hukum yang dinilai janggal.
BEM SI menilai, jika dugaan ini tidak diusut tuntas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa semakin tergerus.
“Ini bukan hanya soal satu terdakwa. Ini soal pesan yang dikirim ke publik: apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah bisa dinegosiasikan?” kata Ilham.
Kontroversi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan independensi dan transparansi. Tanpa penjelasan terbuka, kasus ini berpotensi menjadi simbol lemahnya supremasi hukum di tengah bayang-bayang kekuasaan.
