Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Saksi Cabut BAP di Sidang Korupsi Tanimbar, Kredibilitas Penyidikan Dipertanyakan

Redaksi Sindo Nasional April 6, 2026

Ambon – Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal daerah ke PT Tanimbar Energi Abadi di pengadilan memunculkan polemik baru setelah sejumlah saksi mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Martha Maitimu, saksi Rovina Kelitadan secara tegas menarik seluruh isi BAP miliknya. Ia mengaku hanya mendapat dua pertanyaan saat diperiksa penyidik, namun dalam dokumen BAP tercatat sekitar 30 pertanyaan.

“Yang saya ingat hanya dua pertanyaan itu. Sisanya tidak pernah ditanyakan,” ujar Rovina di hadapan majelis hakim.

Ia juga membantah sejumlah data, termasuk rincian angka keuangan yang tercantum dalam BAP. Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Dua saksi lain, Yakob Lamere dan Maria Savsavubun, turut menyampaikan hal serupa. Keduanya mengaku tidak mengetahui angka-angka yang dicantumkan dalam BAP masing-masing, sehingga memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.

Situasi ini langsung menjadi sorotan dalam persidangan karena berpotensi melemahkan konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Johana Lololuan, meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut dalam putusan.

Di sisi lain, majelis hakim mengambil langkah lanjutan dengan memerintahkan jaksa menghadirkan pejabat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai saksi verbal, guna menguji proses pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (7/4/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Munculnya pencabutan BAP oleh saksi dalam sidang ini membuka pertanyaan serius terkait validitas proses penyidikan, sekaligus menjadi ujian bagi integritas penanganan perkara korupsi di tingkat daerah.

Share: