Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) meminta pengusaha rokok Muhammad Suryo untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi kunci untuk mengurai jaringan praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat dan pihak swasta. “Kami mengimbau agar saksi kooperatif, karena setiap keterangan sangat penting untuk membuat perkara ini terang,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang mengungkap dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Sejumlah pejabat strategis hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, menandakan kuatnya dugaan praktik korupsi yang terstruktur.
KPK juga menyita Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, yang diduga berkaitan dengan pengurusan kepabeanan dan cukai. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa praktik ilegal tak hanya melibatkan oknum internal, tetapi juga jejaring eksternal.
Desakan kepada Muhammad Suryo dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan mulai mengarah pada peran sektor swasta dalam rantai korupsi. Publik kini menanti keberanian KPK untuk menelusuri aliran dana dan membuka secara transparan pihak-pihak yang diuntungkan dalam praktik tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di sektor kepabeanan, sekaligus menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar dugaan “ekosistem korupsi” yang selama ini diduga mengakar di balik aktivitas impor dan cukai di Indonesia.
