Skip to content
Senin 11 Mei 2026

BPK Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri, Klaim Pembelian Tablet Pixcom Dipertanyakan

Redaksi Sindo Nasional Mei 6, 2026

sindonasional.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap indikasi kuat penggunaan dokumen fiktif dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT KS oleh Bank Mandiri. Salah satu poin krusial adalah klaim transaksi pembelian tablet Pixcom oleh Smartfren yang ternyata tidak memiliki dasar nyata.

Dalam dokumen kredit, PT KS mencantumkan adanya kerja sama pengadaan perangkat Tablet Pixcom dengan Smartfren sebagai dasar pencairan fasilitas kredit transaksional senilai Rp155 miliar. Klaim ini diperkuat dengan dokumen berupa Memorandum of Understanding (MoU) dan confirmation letter.

Namun hasil konfirmasi BPK kepada Smartfren menunjukkan fakta berbeda. Perusahaan telekomunikasi tersebut menyatakan tidak pernah melakukan pembelian Tablet Pixcom dari PT KS, baik secara langsung maupun melalui skema distribusi.

“Smartfren tidak pernah mengadakan pembelian Tablet Pixcom, tidak menjual produk tersebut di galeri, maupun melalui jaringan distributor,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan.

Tidak Ada Transaksi, Tidak Ada Kewajiban Pembayaran

Lebih lanjut, Smartfren juga menegaskan tidak memiliki kewajiban pembayaran apa pun kepada PT KS terkait transaksi yang tercantum dalam dokumen kredit. Artinya, tidak ada arus barang maupun arus kas yang mendasari pencairan kredit tersebut.

BPK juga menemukan bahwa dokumen MoU yang dijadikan dasar pencairan tidak diakui keabsahannya. Bahkan, pihak yang tercantum menandatangani dokumen disebut tidak memiliki kewenangan mewakili Smartfren.

Kredit Cair Tanpa Bukti Pengiriman

Meski transaksi tidak pernah terjadi, fasilitas kredit tetap dicairkan. BPK mencatat tidak terdapat dokumen pendukung berupa bukti pengiriman barang, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pencairan kredit berbasis transaksi.

Selain itu, laporan keuangan audited yang digunakan PT KS untuk mengajukan kredit juga tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik (KAP), menambah daftar kejanggalan dalam proses analisis kredit.

Potensi Kerugian Ratusan Miliar

Akumulasi dari berbagai penyimpangan ini menyebabkan baki debit kredit PT KS per 31 Juli 2021 mencapai sekitar Rp663,6 miliar. Nilai tersebut dinilai berpotensi merugikan bank karena tidak didukung underlying transaksi yang sah maupun agunan yang memadai.

Sorotan pada Sistem Perbankan

Kasus ini memperlihatkan celah serius dalam sistem verifikasi kredit, khususnya pada pembiayaan berbasis dokumen kerja sama dan transaksi. Pengamat menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap proses persetujuan kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan internal.

Hingga kini, Rabu (6/5/2026) pihak Bank Mandiri, PT KS, dan Smartfren belum memberikan tanggapan resmi.

BPK mendorong agar temuan ini ditindaklanjuti untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah praktik serupa di sektor perbankan.

Share: