Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Vonis Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Kerry Adrianto Dihukum 15 Tahun Penjara

Redaksi Sindo Nasional Februari 27, 2026

sindonasional.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Majelis hakim menyatakan Kerry, yang juga anak dari Riza Chalid, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Selain hukuman penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Namun, sikap kooperatif dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.

Dalam perkara ini, Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan terlibat dalam pengaturan sewa kapal serta terminal BBM di Merak.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain, yakni Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Usai sidang, Kerry menyatakan akan mengajukan banding karena menilai sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan.

Share: