sindonasional.com – Komite IV DPD RI menyoroti beban kebijakan mandatory spending dalam implementasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) saat melakukan evaluasi di Sumatera Barat.
Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komite IV, Elviana, mengungkap bahwa kapasitas fiskal daerah masih terbatas. Indeks Kapasitas Fiskal Sumbar tercatat berada di level rendah, sehingga ruang gerak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sempit.
“Ketentuan alokasi minimal 40 persen untuk infrastruktur dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sulit dipenuhi daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Jika dipaksakan, berpotensi mengganggu pelayanan publik,” ujar Elviana dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumbar, Rabu (22/4/2026).
Gubernur Mahyeldi Ansarullah turut menyoroti kendala teknis dalam penyaluran dana transfer pusat ke daerah. Ia menyebut keterlambatan regulasi turunan dan petunjuk teknis (juknis) kerap menghambat penyerapan anggaran di awal tahun.
Selain itu, DPD RI juga mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema ekonomi hijau dalam formulasi Dana Bagi Hasil (DBH). Sumbar dinilai layak mendapat insentif fiskal atas perannya menjaga kawasan hutan dan fungsi ekologis nasional.
Koordinator kunjungan kerja, Cerrint Iralozza Tasya, menegaskan seluruh masukan daerah akan menjadi rekomendasi ke pemerintah pusat. “Kami mendorong adanya fleksibilitas fiskal, termasuk peningkatan porsi block grant dan percepatan penerbitan juknis,” ujarnya.
Meski demikian, Komite IV tetap mengingatkan pentingnya akuntabilitas anggaran. Evaluasi ini diharapkan memastikan implementasi UU HKPD tidak menjadi beban administratif semata, melainkan mampu mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di daerah.
