sindonasional.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali mengungkap besarnya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026) menyebut angka tersebut terdiri dari kerugian pengadaan laptop sekitar Rp1,5 triliun dan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,3 miliar.
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dan justru membebani anggaran. Selain itu, proyek digitalisasi pendidikan ini juga dinilai tidak didukung kajian kebutuhan yang memadai.
Penggunaan Chromebook di daerah 3T turut menjadi sorotan karena dinilai tidak efektif akibat keterbatasan akses internet, sehingga tujuan pembelajaran tidak tercapai optimal.
Dalam dakwaan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi teknis ke ekosistem tertentu. Ia juga diduga memperoleh keuntungan pribadi bersama pihak lain.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh alur kebijakan dan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek bernilai jumbo tersebut.
