Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari ruang pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 1 April 2026. Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan proses hukum yang sah. “Penyitaan uang dilakukan di ruang pribadi saudara ONS,” ujarnya, Jumat (3/4/2026). Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap pihak keluarga saat penggeledahan berlangsung.
Menurut Budi, proses penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif. Ia menegaskan bahwa tindakan mematikan CCTV di lokasi justru dilakukan oleh pihak keluarga tanpa paksaan. “Tidak ada intimidasi, dan CCTV dimatikan secara sukarela oleh keluarga,” katanya.
KPK juga menepis tudingan kuasa hukum Ono Surono yang menyebut penggeledahan sebagai upaya framing. Budi menekankan bahwa setiap langkah penyidik didasarkan pada bukti dan argumentasi hukum yang kuat. “Faktanya, dalam penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti,” tegasnya.
Kasus ini tak bisa dilepaskan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dalam dugaan suap proyek. Nama Ono Surono sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Temuan uang di ruang pribadi pejabat publik ini kembali memunculkan pertanyaan serius soal integritas dan transparansi di lingkungan legislatif daerah. KPK kini dituntut membuka secara terang keterkaitan barang bukti dengan konstruksi perkara, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di ruang publik.
