Jakarta – Pemberian remisi khusus Natal 2025 kepada terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, kembali memicu sorotan publik terhadap kebijakan pengurangan masa hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi bahwa Harvey memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. “Iya, satu bulan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Remisi tersebut diberikan saat Harvey menjalani masa pidana di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah dieksekusi pada Juli 2025 usai putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah pihak. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung yang menolak permohonan hukumnya.
Vonis itu sekaligus memperberat hukuman sebelumnya. Di tingkat pertama, ia hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Selain pidana badan, Harvey juga dibebani denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kasus tersebut menjadi salah satu skandal korupsi terbesar, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun. Besarnya angka kerugian inilah yang membuat pemberian remisi kepada Harvey menuai perhatian luas dari masyarakat.
