Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengambil langkah hukum atas tuduhan yang menyeret namanya dalam polemik ijazah Joko Widodo. JK memastikan akan melaporkan Rismon Sianipar ke kepolisian terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik.
Pernyataan Rismon yang diduga menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Jokowi disebut tidak berdasar. JK menegaskan tidak pernah mengenal Rismon, apalagi terlibat dalam isu tersebut.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah mendanai siapa pun untuk urusan itu,” tegas JK di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Langkah hukum ini dinilai sebagai respons atas meluasnya narasi yang beredar di media sosial. Tim kuasa hukum JK menyebut pernyataan tersebut telah viral dan berpotensi merusak reputasi kliennya sebagai tokoh nasional.
Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan akan diajukan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya pada Senin (6/4/2026). Bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar dari berbagai akun media sosial telah disiapkan.
