sindonasional.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II 2025 harus segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan, laporan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif, melainkan harus menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Setiap temuan harus diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Kamis (23/4/2026).
DPD RI menilai pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari efektivitas belanja hingga rendahnya tindak lanjut rekomendasi hasil audit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan jika tidak segera dibenahi.
Untuk itu, DPD RI menugaskan Komite IV mengkaji secara rinci laporan IHPS dan merumuskan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, DPD RI memastikan temuan yang berindikasi kerugian negara akan dikawal melalui mekanisme pengawasan Badan Akuntabilitas Publik, guna memastikan setiap rekomendasi benar-benar berdampak pada perbaikan kesejahteraan rakyat.
