sindonasional.com – Pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja menyusul tragedi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Dalam kasus ini, santunan yang diterima salah satu korban mencapai ratusan juta rupiah, menjadi bukti konkret manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa ahli waris korban atas nama Nur Ainia Eka Rahmadhyna menerima total santunan sebesar Rp340.075.030 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun yang akan dibayarkan setiap tahun kepada keluarga.
“Ini bukti nyata bahwa perlindungan sosial bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar hadir saat pekerja dan keluarganya menghadapi risiko,” ujar Muhaimin saat mengunjungi keluarga korban di Tambun Selatan, Bekasi, Kamis (30/4/2026).
Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line pada Senin (27/4) menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan agar lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Muhaimin menekankan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi kewajiban, bukan pilihan. Ia juga mengapresiasi perusahaan media Kompas TV yang telah mendaftarkan karyawannya sehingga hak korban dapat terpenuhi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memastikan seluruh hak finansial korban tersalurkan langsung kepada keluarga tanpa hambatan.
Menurut Muhaimin, tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap pekerja menghadapi risiko dalam mencari nafkah. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui jaminan sosial menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Pemerintah pun mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk memastikan pekerjanya terlindungi melalui sistem jaminan sosial yang komprehensif guna mengantisipasi risiko kerja maupun kecelakaan.
