Skip to content
Senin 11 Mei 2026

DPD RI Tekankan Penguatan Fiskal Daerah Lewat Implementasi UU HKPD

Redaksi Sindo Nasional April 20, 2026

sindonasional.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) tidak hanya optimal secara administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pemerataan pembangunan di daerah.

Dalam kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Riau, anggota Komite IV DPD RI, Dwi Ajeng Sekar Respati, menegaskan bahwa penguatan desentralisasi fiskal menjadi kunci agar kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas belanja daerah serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Implementasi UU HKPD harus memperbaiki desain transfer ke daerah dan mendorong belanja yang lebih produktif,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menambahkan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global, ruang fiskal daerah harus dimanfaatkan secara efektif untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengakui masih menghadapi tekanan fiskal. Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengungkapkan keterbatasan anggaran akibat kewajiban belanja yang telah ditetapkan, mulai dari belanja pegawai hingga infrastruktur dan pendidikan.

“Ruang fiskal menjadi sempit karena harus memenuhi porsi belanja wajib,” katanya.

Meski demikian, Pemprov Kepri terus berupaya meningkatkan penerimaan melalui digitalisasi pajak, termasuk inovasi e-Samsat dan T-Samsat guna mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, menyebut kontribusi pajak daerah terhadap PAD telah mencapai lebih dari 80 persen, meski kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor mulai berdampak pada penurunan penerimaan provinsi.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kepri, Venni Meitaria, menyoroti dominasi belanja pegawai yang berpotensi memicu ketimpangan fiskal antarwilayah. Ia juga meminta transparansi lebih dalam penghitungan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

DPD RI memastikan seluruh aspirasi daerah akan dibawa ke tingkat pusat. Anggota Komite IV, Habib Alwi, menegaskan lembaganya akan terus menjadi penghubung kepentingan daerah.

Menutup kunjungan, Nawardi menekankan bahwa keberhasilan UU HKPD bergantung pada koordinasi dan kesiapan kelembagaan, agar desentralisasi fiskal benar-benar mampu menghadirkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Share: