sindonasional.com – Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyoroti dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai perkara ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional teknologi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arif. “Kalau kasus seperti ini tidak dicermati, siapa pun bisa mengalami hal serupa,” ujar Nadiem, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan, saksi dari Google membantah adanya kesepakatan tersembunyi maupun praktik kickback dalam proyek tersebut. Kuasa hukum menilai keterangan ini memperlemah dakwaan jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, menegaskan tidak ditemukan konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Ia juga mempertanyakan tidak dihadirkannya sejumlah saksi kunci sejak awal penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepastian hukum serta iklim kolaborasi antara pemerintah dan talenta digital di Indonesia.
