Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Rp49 Miliar dari Situs Judi Online, Jaksa Beberkan Peran Koordinator di Sidang Komdigi

Redaksi Sindo Nasional Mei 22, 2025

sindonasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 7 hingga 9 tahun terhadap sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol). Tuntutan ini mengungkap praktik terstruktur yang melibatkan oknum internal hingga jaringan agen dan aliran dana miliaran rupiah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa Pompy Polansky Alanda menyatakan terdakwa utama, Deden Imadudin Soleh, dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Ia dinilai secara sengaja memfasilitasi distribusi dan akses konten bermuatan perjudian melalui sistem elektronik.

Sementara itu, terdakwa lain seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Adapun Yudha Rahman Setiadi serta Yoga Priyanka Sihombing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Reyga Radika dan lainnya dituntut 7 tahun penjara.

Empat Klaster Jaringan Terbongkar

Jaksa mengungkap perkara ini terbagi dalam empat klaster, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pola ini menunjukkan adanya sistem perlindungan berlapis yang memungkinkan situs judi tetap beroperasi.

Dalam klaster koordinator, nama Zulkarnaen Apriliantony menjadi sorotan. Dalam persidangan, saksi dari Polda Metro Jaya mengungkap Tony menerima setoran hingga Rp49 miliar dari jaringan tersebut.

“Totalnya kurang lebih Rp49 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura,” ujar saksi Reinharth Yosep Rubin di hadapan majelis hakim, Kamis (22/5/2025).

Uang itu ditemukan di dua lokasi berbeda dan diakui sebagai hasil setoran dari para terdakwa lain. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam melindungi operasional situs judi ilegal.

Sorotan Akuntabilitas Internal

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Komdigi. Keterlibatan pegawai aktif dan mantan pegawai memperlihatkan celah dalam tata kelola pengendalian konten digital yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan judi online.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan, sementara publik menanti vonis hakim yang dinilai akan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap kejahatan siber terorganisir di Indonesia.

Share: