sindonasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Deden Imadudin Soleh dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sengaja memfasilitasi akses dan distribusi konten perjudian melalui sistem elektronik.
“Perbuatan para terdakwa menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan ruang digital,” ujar Jaksa Pompy Polansky Alanda di persidangan, Kamis (24/7/2025).
Terdakwa lain seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut delapan tahun enam bulan penjara. Sementara sejumlah terdakwa lainnya dituntut antara tujuh hingga tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tuntutan jaksa mencerminkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan terorganisir di balik praktik perlindungan situs judi online.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada pola sistematis yang melibatkan berbagai peran, mulai dari regulator hingga operator lapangan. Ini yang harus dibongkar tuntas,” kata Fickar.
Ia juga menegaskan pentingnya reformasi pengawasan digital agar kasus serupa tidak terulang. “Penguatan sistem dan transparansi di lembaga pengawas menjadi kunci agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Jaksa mengungkap perkara ini terbagi dalam empat klaster, yakni koordinator, eks pegawai Kominfo/Komdigi, agen situs judol, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat internal yang seharusnya berperan dalam memberantas konten ilegal di ruang digital.
