sindonasional.com – Dugaan raibnya dana Rp28 miliar milik Credit Union Paroki Aeknabara (CU-PAN) tak hanya menjadi kasus pidana, tetapi juga membuka pertanyaan serius soal sistem pengawasan di Bank Negara Indonesia (BNI). Jemaat menilai, hilangnya dana dalam waktu lama menunjukkan adanya kelalaian struktural, bukan sekadar ulah oknum.
Kuasa hukum paroki menegaskan, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan hanya kepada tersangka AHF, mantan pimpinan kantor kas BNI Aeknabara. Mereka menduga praktik deposito fiktif yang berlangsung sejak 2018 terjadi karena lemahnya kontrol dan audit internal bank.
“Tidak mungkin dana sebesar itu berjalan tanpa jejak jika sistem pengawasan berfungsi,” ujar perwakilan kuasa hukum, Minggu (12/4/2026).
Bendahara CU-PAN, Suster Natalie, menyebut dana tersebut merupakan akumulasi simpanan umat yang dikelola untuk kesejahteraan bersama. Kini, dana itu justru hilang dan menyisakan krisis kepercayaan terhadap lembaga keuangan formal.
Kasus yang kini ditangani Polda Sumatera Utara itu memperlihatkan potensi risiko besar bagi nasabah di level kantor kas. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BNI terkait mekanisme penggantian kerugian, sementara tekanan publik terus menguat agar bank segera mengambil tanggung jawab.
