Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Bantah Terima Uang Kasus Kuota Haji

Redaksi Sindo Nasional Maret 12, 2026

Jakarta – Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menambah tekanan terhadap akuntabilitas pengelolaan ibadah publik bernilai besar tersebut.

Yaqut resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari. Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03/2026), ia membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sambil menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Share: