Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo tidak dapat mengajukan banding terhadap vonis bebas videografer Amsal Sitepu. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat audiensi Komisi III dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Karo di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rapat yang dihadiri langsung Amsal menghasilkan lima kesimpulan, termasuk evaluasi kinerja Kejari Sumut terkait kasus ini yang wajib diserahkan tertulis dalam satu bulan. Komisi III juga meminta aparat mengusut dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah pejabat Kejari, seperti Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.
Selain itu, DPR mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menindak dugaan propaganda seolah Komisi III DPR mengintervensi kasus Amsal. Terakhir, Kejaksaan diminta meninjau ulang kasus sebagai bahan evaluasi internal.
“Kami harap lima kesimpulan ini benar-benar dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai mitra kami,” tegas Habiburokhman, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti transparansi dan profesionalisme aparat hukum di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat prinsip putusan bebas yang sesuai KUHAP baru, yang tidak bisa diajukan banding maupun kasasi.
