Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian terkait potensi celah korupsi dalam realisasi investasi Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
Kepala Satgas Kopsur Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan risiko terbesar berada pada rantai perizinan hingga pengembangan kawasan yang dinilai masih rentan disusupi praktik tidak transparan. “Faktor ekonomi sangat memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, terutama karena banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
KPK mencatat sejumlah kawasan strategis seperti Kawasan Industri Jababeka hingga Kawasan Industri Terpadu Batang masuk dalam pemetaan risiko. Temuan ini mempertegas bahwa pertumbuhan investasi belum sepenuhnya diiringi dengan penguatan sistem pengawasan.
Secara kritis, KPK menilai pemerintah daerah memegang peran kunci namun kerap menjadi titik lemah dalam ekosistem investasi, baik dari sisi perizinan, pengawasan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebagai respons, KPK mendorong optimalisasi sistem digital seperti SIINas untuk mempersempit ruang manipulasi data dan meningkatkan transparansi. Namun, langkah ini dinilai belum cukup tanpa komitmen serius pembenahan regulasi dan integritas di lapangan.
Kasus ini menjadi sinyal bahwa derasnya investasi industri berisiko berubah menjadi “lahan basah” korupsi jika tata kelola tidak segera diperketat, terutama di tengah sorotan terhadap penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
