Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Kasus Penggelapan, Polda Metro Jaya Tetapkan Haksono Santoso sebagai Buronan

Redaksi Sindo Nasional November 15, 2024

Jakarta – Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023. Namun, minimnya informasi resmi dari kepolisian memicu sorotan terkait transparansi penanganan perkara.

Berdasarkan dokumen DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum yang beredar, status tersangka terhadap Haksono Santoso diteken langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra. Dalam dokumen tersebut, Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” demikian kutipan isi surat DPO.

Dokumen tersebut juga memuat foto serta alamat terakhir tersangka di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, disertai instruksi kepada aparat dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan yang bersangkutan.

“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, dan diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan komprehensif dari pihak kepolisian terkait kronologi kasus maupun nilai kerugian yang ditimbulkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengaku masih melakukan konfirmasi internal.

“Saya tanya penyidik,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan, Jumat (15/11/2024).

Share: