Skip to content
Senin 11 Mei 2026

DPD RI Desak Penegakan Hukum Kasus Daycare, Anak Berhak Dapat Restitusi

Redaksi Sindo Nasional April 27, 2026

sindonasional.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menjadi perhatian publik. Anggota Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, turun langsung menerima aspirasi orang tua korban dan memastikan proses penanganan berjalan tuntas.

Dalam audiensi di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (25/4/2026), para orang tua menyampaikan pengalaman yang dinilai memprihatinkan terkait perlakuan terhadap anak-anak mereka di tempat penitipan tersebut. Syauqi menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak. “Kami akan terus mengawal proses ini bersama orang tua korban hingga selesai, sekaligus memastikan perlindungan dan pemulihan anak berjalan optimal,” ujarnya.

Untuk memperkuat penanganan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah turut dilibatkan dalam memberikan pendampingan dan pemaparan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk upaya pemulihan psikologis korban. Selain itu, aparat kepolisian juga didorong menuntaskan proses hukum secara tegas.

Syauqi menekankan, jika kasus ini terbukti sebagai tindak pidana, maka korban berhak memperoleh restitusi sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung pemulihan mental dan keberlanjutan pendidikan anak.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Yogyakarta sebagai kota pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak harus memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman dan layak untuk tumbuh kembang,” tegasnya.

DPD RI mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi secara menyeluruh.

Share: