sindonasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan transaksi judi online (judol) sepanjang 2025, yang dinilai sebagai dampak langsung dari pengetatan akses digital dan pemblokiran rekening terkait.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi judol hingga kuartal III 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan 2024 yang menyentuh Rp359 triliun. Penurunan ini juga diikuti oleh turunnya nilai deposit pemain dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun.
“Penurunan ini menunjukkan berkurangnya akses masyarakat hingga 70 persen terhadap situs judi online,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, strategi pemerintah tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran dana dengan memblokir rekening yang terafiliasi judi online. Langkah ini disebut efektif memutus rantai transaksi sekaligus menekan aktivitas pemain.
Data PPATK juga mengungkap fakta sosial, di mana sekitar 80 persen pemain judol berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Meski demikian, jumlah pemain dari kelompok ini telah turun hampir 68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut capaian ini sebagai perkembangan positif, namun menegaskan pemberantasan judi online harus terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Upaya ini menjadi bagian dari prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dalam menekan dampak ekonomi dan sosial dari judi online. PPATK bahkan memperkirakan tanpa intervensi, nilai transaksi judol berpotensi menembus Rp1.000 triliun.
Pemerintah menegaskan, meski tren menurun, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat guna memastikan praktik judi online tidak kembali meningkat.
