Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Empat Anggota Bais TNI Diduga Terlibat, Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Militer

Redaksi Sindo Nasional Januari 31, 2026

Jakarta – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara tersebut ke Puspom TNI.

Keputusan itu disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2026). “Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman, tanpa merinci waktu maupun alasan detail pelimpahan kasus tersebut.

Pelimpahan ini langsung memicu sorotan publik, mengingat kasus tersebut melibatkan warga sipil sebagai korban dan menyentuh isu sensitif terkait kritik terhadap militer. Minimnya penjelasan dari kepolisian dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas penegakan hukum.

Peristiwa penyiraman terjadi usai Andrie Yunus merekam siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

Sejauh ini, empat anggota Bais TNI—Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan tengah menjalani pemeriksaan internal oleh militer.

Namun, keputusan menyerahkan penanganan ke institusi internal TNI dinilai menjadi titik krusial. Publik kini menanti sejauh mana proses hukum berjalan secara terbuka, terutama dalam kasus yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap aktivis sipil.

Tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, pelimpahan ini berisiko memunculkan persepsi konflik kepentingan sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil dan independen.

Share: