Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Viral Penarikan Paksa Lexus RX350 di Surabaya, Diduga Salah Data dan Identitas

Redaksi Sindo Nasional April 26, 2026

sindonasional.com – Upaya penarikan paksa mobil mewah jenis Lexus RX350 milik warga Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, berujung laporan ke polisi. Korban, Andy Pratomo, menyebut tindakan debt collector tersebut diduga salah sasaran karena kendaraan dibeli secara tunai dan bukan kredit.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore (4/11/2025), saat sejumlah pria yang mengaku dari pihak leasing mendatangi rumah Andy dan berusaha membawa mobilnya. Mereka berdalih kendaraan tersebut memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Namun Andy menolak keras klaim tersebut. Ia menegaskan mobil Lexus RX350 itu dibeli tunai di Jakarta pada September 2025, lengkap dengan dokumen resmi seperti kwitansi, faktur, dan BPKB atas namanya.
“Saya beli mobil ini secara tunai, semua bukti lengkap saya pegang,” ujar Andy, Minggu (26/4/2026).

Ketegangan sempat terjadi hingga akhirnya kedua pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo. Dalam proses tersebut, ditemukan kejanggalan pada dokumen yang dibawa debt collector, yakni berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama orang lain dengan tipe kendaraan berbeda, yaitu Lexus RX250.

Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia menyebut adanya unsur pemaksaan dalam upaya perampasan kendaraan yang telah lunas. “Peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena adanya unsur memaksa,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Selain jalur pidana, pihak korban juga menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak yang diduga terlibat.

Ronald menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi data dan legalitas dalam proses penagihan kendaraan, terutama untuk menghindari tindakan yang merugikan masyarakat

Share: