Skip to content
Senin 11 Mei 2026

Bukan Sekadar Iklan, Billboard Ini Disebut Bisa Picu Hal Berbahaya

Redaksi Sindo Nasional April 7, 2026

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengevaluasi sistem pengawasan konten iklan luar ruang setelah polemik billboard promosi film Aku Harus Mati yang dinilai meresahkan publik karena memuat narasi sensitif.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pencopotan billboard tersebut menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap materi promosi yang tampil di ruang publik.

“Yang seperti ini hanya untuk menarik perhatian, tetapi berdampak bagi masyarakat. Ke depan tidak boleh terulang kembali,” ujar Pramono, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, konten iklan yang berpotensi memicu gangguan psikologis—terutama bagi anak-anak dan individu dengan kondisi mental rentan—harus melalui penyaringan lebih ketat sebelum ditayangkan.

Penertiban billboard dilakukan setelah adanya koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Satpol PP, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah. Sedikitnya tiga titik reklame di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat telah diturunkan, terdiri dari banner dan videotron.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, menyebut langkah cepat ini juga menjadi bagian dari penataan ulang mekanisme kontrol terhadap konten iklan komersial di ibu kota.

Kasus ini memicu perhatian publik karena judul dan narasi promosi film dianggap berpotensi memicu ide self-harm serta tidak ramah bagi ruang publik yang diakses berbagai kelompok usia.

Pemprov DKI menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan biro iklan dan pihak promotor agar setiap materi promosi ke depan memenuhi standar etika dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Share: